Kenapa SIM Mati Telat Sehari Harus Bikin Baru? – Banyak pengendara yang masih bertanya-tanya. SIM yang masa berlakunya habis, meski baru lewat satu hari, tidak bisa diperpanjang. Pemiliknya wajib membuat SIM baru dari awal. Lalu, mengapa aturan ini diterapkan?
Dasar Hukum SIM Mati Harus Bikin Baru
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM . Bunyi pasalnya jelas.
Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa SIM yang lewat masa berlaku harus diajukan penerbitan baru . Artinya, begitu tanggal kedaluwarsa terlewati, status SIM langsung hangus. Perpanjangan tidak bisa dilakukan lagi .
Mengapa Aturan Ini Diterapkan?
Pertama, perpanjangan hanya untuk SIM yang masih aktif.
Proses perpanjangan memang dirancang untuk SIM yang masih dalam masa bonus new member berlaku. Jika SIM sudah mati, maka tidak ada lagi yang namanya “perpanjangan”. Pemilik harus memulai dari awal .
Kedua, memastikan kelayakan pengemudi.
Masa berlaku SIM dibatasi 5 tahun. Aturan ini untuk memastikan pemilik masih memenuhi syarat sebagai pengemudi yang layak . Jika telat memperpanjang, berarti ada jeda tanpa dokumen resmi. Karena itu, prosesnya tidak lagi dianggap perpanjangan .
Ketiga, meningkatkan kedisiplinan.
Aturan ini juga bertujuan mendisiplinkan masyarakat dalam memperhatikan masa berlaku dokumen berkendara . Dengan konsekuensi yang tegas, pemilik SIM diharapkan lebih bertanggung jawab.
Lantas, Ada Pengecualian?
Secara umum, SIM yang lewat masa berlaku harus bikin baru. Namun, ada pengecualian untuk kondisi tertentu.
Jika keterlambatan terjadi karena hari libur nasional, cuti bersama, atau gangguan sistem pelayanan, SIM masih bisa diperpanjang . Sebagai contoh, SIM yang habis masa berlakunya saat Hari Natal dan cuti bersama masih bisa diperpanjang pada hari kerja berikutnya .
Pengecualian ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Namun, perlu ada keputusan resmi dari Kakorlantas Polri berdasarkan laporan Ditlantas Polda setempat .
Artinya, jika Anda lupa dan baru ingat sehari setelah masa berlaku habis tanpa ada hari libur, maka tetap harus bikin baru.
Konsekuensi Telat Perpanjang SIM
Selain harus membuat SIM baru, ada konsekuensi lain yang perlu diketahui.
Proses lebih panjang. Perpanjangan SIM relatif cepat. Namun, membuat SIM baru mengharuskan Anda mengikuti seluruh tahapan dari awal. Mulai dari tes kesehatan, tes psikologi, ujian teori, hingga ujian praktik mengemudi .
Biaya lebih mahal. Biaya perpanjangan SIM A hanya Rp80.000. Namun, biaya spaceman pembuatan SIM baru untuk golongan yang sama mencapai Rp120.000 .
Risiko tilang. Mengemudi dengan SIM mati bisa dikenakan sanksi tilang sesuai aturan lalu lintas yang berlaku .
Kapan Waktu yang Tepat untuk Perpanjang?
Masa berlaku SIM sekarang mengacu pada tanggal penerbitan, bukan tanggal lahir . Contoh: Jika Anda membuat SIM pada 3 Juni 2026, maka masa berlaku habis pada 3 Juni 2031 .
Perpanjangan sudah bisa dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku habis . Jangan menunggu hingga H-1 atau bahkan melewati batas waktu.
Proses perpanjangan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas, di layanan SIM Keliling, atau di Satpas terdekat .
Kesimpulan
SIM yang telat diperpanjang sehari harus bikin baru karena statusnya sudah dianggap mati. Regulasi ini untuk memastikan perpanjangan hanya untuk dokumen yang masih aktif. Selain itu, aturan ini juga meningkatkan disiplin dan menjamin kelayakan pengemudi di jalan.
Pengecualian hanya diberikan jika keterlambatan terjadi karena hari libur nasional atau keadaan kahar lainnya. Untuk menghindari repot, cek tanggal kedaluwarsa SIM Anda sekarang. Lakukan perpanjangan sebelum habis masa berlaku.