
INTELKAM
PROFIL
SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik(disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Sat Intelkam Polres Kediri

MEKANISME PENERBITAN SKCK

PEMOHON
Pemohon datang ke Polres Kediri atau Polsek terdekat dengan membawa persyaratan administrasi

YANMAS SAT INTELKAM

Melengkapi Persyaratan
SKCK untuk Keperluan Non Pemerintahan /Non Kedinanasan seperti :
- Melamar pekerjaan swasta/BUMN
- Administrasi Kerja / Kontrak Kerja
- Melanjutkan Pendidikan /Kuliah
- Beasiswa Lingkup Daerah Tk II dan Nasional
- Keperluan lain diluar kedinasan / pemerintahan
PERSYARATAN
- 2 Lembar Fotocopy KTP
- 1 lembar Fotocopy Kartu Keluarga
- 1 lembar Fotocopy Akte Kelahiran atau Ijazah
- 4 lembar Pasfoto ukuran 4×6 warna dasar Merah (bagi yang berjilbab/hijab harus tampak wajah secara utuh)
SKCK untuk Pemerintahan / Kedinasan / Obyek Vital Nasional / Senjata seperti :
- Mendaftar CPNS, TNI/Polri
- Menikah dengan anggota TNI/Polri
- Pejabat Pemerintah / Pejabat Publik Daerah Tingkat II
- Pengacara / Advocat / Notaris
- Perijinan Senpi / Bahan Peledak
- Badge Masuk Wilayah Obvitnas, dan
- Keperluan lain dalam kaitan Pemerintahan / Kedinasan
PERSYARATAN
- Rekomendasi Catatan Kriminal dari Polsek sesuai alamat KTP
- 2 lembar Fotocopy KTP
- 1 Lembar Fotocopy Kartu Kerluarga
- 1 lembar Fotocopy Akte Kelahiran atau Ijazah
- 4 lembar pasfoto ukuran 4×6 warna dasar merah (bagi yang berjilbab/hijab harus tampak wajah secara utuh)
Biaya Admin Rp 30.000
Sesuai peraturan Pemerintah 60/2016 biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000
Apabila Persyaratan belum lengkap berkas akan dikembalikan kepada pemohon dan apabila Persyaratan lengkap akan di beri formulir daftar pertanyaan untuk diisi oleh pemohon, setelah itu diserahkan kembali kepada petugas loket untuk di periksa.

PROSES
- Pemohon datang sendiri
- Mengisi daftar pertanyaan dan Kartu TIK yang telah dipersiapkan oleh Petugas
- Mendapatkan Kwitansi Bukti Pembayaran

PENCATATAN, IDENTIFIKASI & PENELITIAN
Selesai pengambilan sidik jari, maka proses input data dan pengetikan skck akan dilaksanakan dan membutuhkan waktu +15 s/d 20 menit

TERBIT SKCK

SKCK DISERAHKAN KEPADA PEMOHON

